Tanjungpinang (eska) – Kabar penting bagi warga Kepri yang berencana membeli kendaraan baru.
Pemerintah Provinsi Kepri akan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai 5 Januari 2025.
Artinya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) akan naik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh adanya kebijakan opsen pajak, yaitu pungutan tambahan sebesar 66 persen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
“Opsen pajak ini akan berdampak pada kenaikan pajak kendaraan,” ujarnya.
Diky melanjutkan, jika masyarakat ingin menikmati tarif pajak lama, diimbau segera daftarkan kendaraan ke Samsat sebelum 5 Januari 2025.
“Karena setelah tanggal tersebut, akan berlaku tarif baru berdasarkan UU HKPD dan Perda Pemprov Kepri No 1 tahun 2024,” pungkasnya.(Bon)
Recent Comments