spot_imgspot_img
BerandaeskaFlash25 Napi di Lapas Tanjungpinang Menanti Eksekusi Mati, Mayoritas Kasus Narkoba

25 Napi di Lapas Tanjungpinang Menanti Eksekusi Mati, Mayoritas Kasus Narkoba

Tanjungpinang (eska) – Sebanyak 25 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang saat ini menjalani hukuman mati. Mayoritas dari mereka tersangkut kasus narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aris Munandar, menyampaikan bahwa dari total napi tersebut, 20 orang merupakan terpidana kasus narkotika, sementara lima lainnya merupakan napi pidana umum.

“20 warga binaan (WB) narkotika itu saat ini menjalani hukuman di Lapas Narkotika, sedangkan untuk 5 WB pidana umum ada di Lapas Kelas IIA,” ujar Aris kepada seputarkita.co, Rabu (16/4/2025).

Meski vonis telah dijatuhkan, Aris mengatakan belum ada kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan eksekusi mati terhadap para napi tersebut.

“Kita belum tahu pasti kapan eksekusi dilaksanakan. Karena untuk hukuman mati, eksekutornya itu dari Kejaksaan,” jelasnya.

Aris juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun program pemindahan narapidana bermasalah, baik yang divonis mati maupun tidak ke Lapas Nusakambangan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan efek jera bagi narapidana yang kerap melakukan pelanggaran di dalam lapas.

“Sudah ada beberapa napi yang diusulkan untuk dikirim ke Nusakambangan karena terus melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena terkendala efisiensi anggaran.

“Untuk memberangkatkan napi ke Nusakambangan butuh anggaran besar, apalagi dari Kepri harus melewati jalur darat, laut, dan udara,” tandasnya.(Yul)

Baca Juga:  Berpistol Mainan dan Ngaku Bripda, Pria Ini Nyaris Perkosa Wanita di Wacopek
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co