Tanjungpinang (eska) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 168 gram narkotika jenis sabu, dengan cara dilarutkan ke air panas di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/25).
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyampaikan, bahwa barang bukti narkotika ini didapatkan dari tersangka YD, yang berhasil dibekuk pada 24 Januari 2025 lalu di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“YD mengakui bahwa barang ini dititipkan oleh tersangka SP, yang saat ini termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya kepada media, Kamis (27/2/25).
Ia mengatakan, selain 168 gram narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 13,47 gram sabu untuk pemeriksaan laboratorium, dan sebagai bukti saat persidangan nanti.
“Jadi total keseluruhan barang bukti dari tersangka YD ini adalah 181,47 gram narkotika jenis sabu,” jelasnya.
AKP Lajun menegaskan, bahwa tersangka YD ini ditangkap usai pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut, dari tersangka SD, RB, dan BS yang sebelumnya telah diringkus lebih dulu pada Januari 2025 lalu.
“Tersangka YD ini berperan sebagai pihak penitipan dari tersangka SP, kita masih melakukan pencarian terhadapnya untuk mengungkap lebih jauh kasus peredaran narkotika ini,” tutupnya. (Bon)
Recent Comments