Tanjungpinang (eska) – Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Muhammad Fachri, menyampaikan, sebanyak 133 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari negara Malaysia, tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (25/2/25).
Ia menyebut, para PMI ini terjerat berbagai kasus di negara tersebut, dan telah menjalani beberapa proses hukum disana.
“Ada sebanyak 21 orang perempuan dan 112 laki-laki yang kita pulangkan hari ini, mereka ini tersebar 6 wilayah di Semenanjung Malaysia,” ungkapnya, Selasa (25/2/25).
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan seperti ini, merupakan rencana dari Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), untuk memulangkan sebanyak 7.200 PMI non-prosedural dalam waktu 2 tahun ke depan.
“Kasus mereka yang kita pulangkan ini ada beragam, namun yang paling dominan adalah PMI yang berkasnya tidak lengkap selama bekerja disana,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengutarakan, setelah tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, para PMI ini akan langsung ditampung di RPTC Tanjungpinang untuk mendapatkan penginapan.
“Selanjutnya mereka akan kita pulangkan ke daerahnya masing-masing usai melengkapi berkas di RPTC,” tutupnya. (bon)
Recent Comments