Tanjungpinang (eska) – Sebanyak 10 orang polisi di lingkungan Polresta Tanjungpinang ditindak lantaran terlibat praktek judi online.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, 10 orang personel teridentifikasi aktif judi online berdasarkan pengawasan internal.
Menurutnya, keterlibatan oknum anggota ini terlihat pemasangan aplikasi judol di perangkat pribadi para personel tersebut.
“Kami akan melakukan penindakan internal,” ujar Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (13/11/24).
Kapolresta menyebutkan, berdasarkan instruksi Kapolri, pihaknya akan memperketat pengawasan, terutama pada apel pagi dan pemeriksaan mendadak (sidak).
Handphone setiap anggota, lanjutnya juga dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan tidak ada yang mengakses situs judi online.
“Setiap pagi, handphone anggota kami periksa satu per satu untuk memastikan tidak ada akses ke situs perjudian,” jelasnya.
Bagi anggota yang terbukti mengakses atau bermain judi online, Polresta Tanjungpinang akan melakukan penindakan melalui proses internal.
“Jika terbukti terlibat, kami proses secara internal,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Pemberantasan judi online adalah tugas bersama antara kepolisian dan masyarakat. Kami memerlukan kerjasama dari seluruh stakeholder, baik internal maupun eksternal, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari judi online,” tukasnya. (Sah)